Asas Legalitas dan Satu Bukti Kelemahannya - Asa Digital

Sabtu, 02 Desember 2017

Asas Legalitas dan Satu Bukti Kelemahannya



Asas legalitas atau dalam bahasa latin nullum dellictum noela poena sine praevia lege poenali yang mengandung artian tiada perbuatan (delik) tanpa didahului undang-undang yang mengatur. Asas ini  secara normatif terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Asas legalitas meupakan suatu asas yang mengandung artian tertulis sebab harus bersumber pada ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang bukan bersumber dari kebiasaan. Menurut sejarahnya, asas legalitas diciptakan oleh Paul Johan Anslem Von Feurbach seorang sarjana hukum asal Jerman. Tujuan asas legalitas yang diciptakan oleh Feurbach ialah untuk melindungi kemerdekaan individu dan menjamin kepastian hukum dari kesewenang-wenangan penguasa, karena pada zaman itu penguasa semena-mena dalam menghukum orang sebab hanya mengacu hukum tidak tertulis semata. Ajaran dari Feurbach kemudian juga diperkuat oleh Montesquieu.
Jika dilihat dari kondisi lahirnya, bahwa asas legalitas ditujukan untuk melindungi kepentingan individu, ini merupakan tujuan dari aliran klasik hukum pidana. Meski demikian sebenarnya asas legalitas mempunyai kelemahan seperti yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ada
Bersadarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan tidak dikatakan salah atau dapat dikenai sanksi jika belum ada undang-undang yang mengatur. Terlebih asas legalitas bersifat kaku, karena hakim maupun penegak hukum harus mengikuti undang-undang yang berlaku dan hakim dilarang mengisi kekosongan hukum jika hal itu belum ada aturan yang mengatur.
E. Utrecht berpendapat, asas legalitas kurang melindungi kepentingan-kepentingan kolektif karena memungkinkan si pelaku dibebaskan atas kejahatan yang ia lakukan sebab belum diatur di dalam undang-undang.
Contoh kasus kelemahan dari asas legalitas ialah perkara narkotika yang menjerat seorang artis bernama Raffi Ahmad beberapa waktu lalu. Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak dapat menjerat Raffi Ahmad dikarenakan narkotika yang digunakan adalah narkotika jenis baru yang disebut Metilon dan belum diatur di dalam undang-undang, padahal di dalam ilmu kedokteran jenis narkotika tersebut juga mengandung zat adiktif layaknya jenis narkotika lain.
Dalam hal ini penulis berpendapat, Indonesia tidak seharusnya berpedoman kepada hukum tertulis semata tetapi juga harus berpedoman kepada hukum tidak tertulis (materiil) untuk melengkapi hukum tertulis tersebut. Tujuannya adalah terhindarnya kekosongan hukum yang ada.

Penulis merupakan anggota Research and Debate Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar