Potensi dan Permasalahan Miangas Sebagai Pulau Terdepan - Asa Digital

Selasa, 15 Agustus 2017

Potensi dan Permasalahan Miangas Sebagai Pulau Terdepan




Pulau Miangas merupakan salah satu pulau terdepan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Taulud, Provinsi Sulawesi Utara. Pulau Seluas 3,15 km2 ini adalah salah satu bagian dari gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Negara Filipina. Sehingga sangat rawan dalam masalah delitimasi kepemilikan pulau. 

Pulau ini juga rawan terhadap masalah perbatasan, terorisme, penyelundupan, dan permasalahan illegal fishingUntuk itu perlu kiranya dibuat sebuah analisa untuk menganalisis berbagai ancaman terhadap Pulau Miangas sebagai upaya preventif melalui postingan kali ini. Berdasarkan studi literatur berikut hasil analisanya:

1. Potensi Pulau Miangas


Beberapa potensi alam yang dimiliki antara lain:



1) Kondisi perairan baik

Pola pasang di Pulau Miangas adalah tipe jurnal yaitu dalam sehari terjadi dua kali pasang dan surut dengan fluktulasi 2 meter dan mencapai maksimal ketika bulan purnama dengan gelombang yang relatif tenang. 

Kondisi lautnya juga masih terbilang bagus dan belum tercemar hal ini berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian yang termuat dalam salah satu jurnal bahwa kecerahan air masih maksimal, suhu perairan hangat, dengan fluktasi kecil dan kandungan oksigen terlarut berada pada kisaran yang baik yaitu 7,2 - 7,7 mg/L. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perairan ini memiliki kriteria yang mendukung untuk tempat tinggal biota laut terutama ikan.


2) Perikanan

Perairan yang ada di Pulau Miangas terdiri dari dua jenis yakni perairan daratan (sungai dan rawa) dan perairan laut. sehingga ada dua potensi perikanan selain ikan laut juga memiliki ikan air tawar. 

Untuk jenis ikan air tawar didominasi oleh Nila dan Mujair, sedangkan jenis ikan laut yang mendominasi adalah Ikan Layar, Cakalang, Kulit Pasir, dan ikan laut dalam. Selain itu terdapat biota laut lain seperti Lobster, Teripang, dan Kepiting.


3) Perkebunan

Berdasarkan tekstur dan jenis tanah yang ada, maka tanaman yang sangat potensial adalah Kopra, Cengkeh, dan Palawija. Hal ini terbukti dengan mendominasinya tanaman tersebut.


4) Ketinggian permukaan tanah

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa secara umum ketinggian permukaan tanah di Pulau Miangas adalah 30 - 200 meter diatas permukaan laut (dpl). 

Hal ini dapat disimpulkan bahwa Pulau Miangas memiliki banyak rawa yang sangat berpotensi untuk ditumpuhi Lagula dan Talas yang dapat dijadikaan sumber pendapatan dan bahan pangan cadangan.


5) Memiliki wilayah pesisir yang berpantai pasir

Pulau ini sangat berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan pariwisata terutama pantainya, karena didukung dengan pasir yang bertekstur lembut seperti pada Pantai Racuna, Pantai Ropapa, Pantai Aba'a, Pantai Lawasa, dan masih banyak lagi. Hal ini disebabkan seluruh pulau dikelilingi wilayah pesisir.



6) Terdapat Padang Lamun

Jenis yang terdapat di pulau ini adalah Ulva,
Cydomocea, dan Padina. Berdasarkan hasil pendidikan sewaktu di Sekolah Menegah Atas, jenis ini dapat dimanfaatkan sebagai tempat marikultur berbagai jenis ikan, Kerang, dan Tiram, sebagai pupuk hijau, serta dapat dijadikan destinasi wisata.


7) Ekosistem utamanya terumbu karang

Secara dominan terumbu karang yang ada di Pulau Miangas adalah jenis Acropora bercabang, Karang Meja, Karang Otak, dan Soft coral. Berbagai manfaat dapat diambil dengan kayanya ekosistem ini dan salah satunya sebagai wisata bawah laut.


8) Keunikan pulau

Dengan luas yang relatif kecil yakni sekitar 3,15 km2 dan jumlah penduduknya berkisar 763 orang dari 196 Kepala Keluarga, Pulau Miangas menyimpan begitu banyak kekayaan baik hayati maupun non hayati. 

Terlebih lagi pulau kecil ini memiliki tiga buah bandara yang pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah diresmikan. Tentunya dengan jarangnya pulau kecil yang memiliki bandara sebanyak itu menjadi daya tarik dan keunikan tersendiri.


2. Permasalahan di Pulau Miangas



Secara geografis, Pulau Miangas memiliki arti penting dan strategis karena terletak pada posisi terdepan dari juridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina. Keterkaitan antara pengelolaan sumber daya pulau-pulau kecil dengan geopolitik dan geostrategi serta pertahanan dan keamanan negara dapat dilihat dari ancaman yang mungkin terjadi. 

Dengan berkembangnya peradaban, ilmu pengetahuan, dan teknologi maka bentuk ancaman pun bergeser menjadi ancaman multidimensi, baik berupa ancaman eksternal maupun internal yang sumber ancamannya beragam. 

Ancaman tersebut dapat berupa permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosio-budaya, maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional seperti terorisme, imigran gelap, narkotika, eksploitasi sumber daya alam dalam kategori IUU (Illegal, Unregulated, dan Unreported), dan sebagainya. Bentuk ancaman dapat bervariasi pula.

Selain itu, jarak kedekatan menjadi permasalahan tersendiri, dimana secara geografis Pulau Miangas lebih dekat dengan Filipina yakni sekitar 48 mil laut sedangkan dengan wilayah Indonesia mencapai 274 mil laut (Manado) dan 60 mil laut (Melonguane, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Taulud). Bahkan jejaring seperti Google pernah salah memasukkan pulau tersebut dalam wilayah Filipina.

Tingkat pendidikan juga masih tergolong rendah karena sebagaian masyarakat hanya lulusan pendidikan dasar sehingga masih terkendala dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Sarana dan prasarana pun masih kurang dalam menunjang berbagai kegiatan masyarakat. 

Hal ini dikarenakan belum maksimalnya pengelolaan dan pemberdayaan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu juga memiliki kompleksitas permasalahan layaknya pulau kecil terdepan lainnya terutama terkait legitimasi kepemilikan.

3. Kesimpulan
Berdasarkan analisa di atas maka dapat disimpulkan bahwa perlu kiranya pemerintah membuat sebuah kebijakan yang terarah dan berkesinambungan dalam mengoptimalkan Pulau Miangas dan pulau terdepan lainnya. 

Meskipun dirundung berbagai permasalahan, setidaknya kita patut bersyukur karena terkait legitimasi telah memiliki titik terang dan kejelasan sebagai wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana di bawah ini:

Dalam Hukum Internasional dikenal istilah "uti possidetis juris" yaitu wilayah negara mengikuti wilayah kekuasaan penjajah atau pendahulunya. Berdasarkan prinsip Hukum Internasional tersebut maka Indonesia mewarisi wilayah nusantara yang sama dengan wilayah kekuasaan Belanda. 

Ini berarti termasuk Pulau Miangas. Kepemilikan Belanda atas Miangas ditetapkan oleh Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag pada tanggal 4 April 1928. Keputusan tersebut mengakhiri sengketa antara Belanda dengan Amerika Serikat terkait kepemilikan sah Pulau Miangas. Keputusan ini pulalah yang menjadi dasar hukum bahwa Pulau Miangas adalah milik Indonesia setelah merdeka dari jajahan Belanda dan selaku pemilik pengganti yang sah dari penguasaan Belanda di wilayah nusantara.

Klaim kepemilikan Indonesia atas Miangas telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 4/Prp/1960, dan klaim tersebut tidak pernah mendapatkan protes dari negara manapun termasuk Filipina.

Penegasan kepemilikan atas Pulau Miangas lebih lanjut dinyatakan dalam Protokol Perjanjian Ektradisi Indonesia - Filipina mengenai Definisi Wilayah Indonesia. Protokol perjanjian yaang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Adam Malik dan Menteri Luar Negeri Filipina, Carlos P. Romulo pada tanggal 10 Februari 1976 tersebut menegaskan bahwa "Indonesia adalah pemilik tunggal dari pulau yang dikenal dengan nama Pulau Miangas atau Las Palmas sebagai hasil putusan Mahkamah Arbitrase Internasional pada tanggal 4 April 1928."


Namun, bukan tak mungkin ancaman mengenai legitimasi kembali memanas dan terjadi lagi perebutan klaim karena memandang berbagai potensi yang dimiliki. Tentunya Sipadan dan Ligitan bisa menjadi pelajaran telak bahwa klaim tidak dapat sepenuhnya dapat menjadi acuan bilamana tidak terdapat langkah yang baik dalam mengelola dan memberdayakan pulau terdepan. 

Sebuah kerugian apabila Pulau Miangas menjadi Sipadan dan Ligitan jilid II, hal ini dikarenakan potensi yang dimiliki dapat dijadikan sebagai sumber devisa negara dan kemajuan bangsa terutama penghuni pulau tersebut.



Untuk itu, perlu dirumuskan sebuah program terpadu dan merealisasikan arah kebijakan dari UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007, sebagai upaya untuk mengimplementasikannya. 

Program ini tentunya bukan hanya dalam pengembangan dan pemanfaatan SDA tetapi juga terhadap SDM selaku pelaku utama pembangunan sehingga memiliki kualitas yang baik untuk turut berpartisipasi dalam mendayagunakan segala kekayaan alam yang ada. 


Pemerintah Indonesia juga dipandang perlu menegaskan dan merealisasikan komitmen untuk mempercepat pengembangan pulau-pulau terluarnya secara komprehensif, melalui berbagai pembangunan fisik dan non fisik, perbaikan infrastruktur, dan menjadikan pulau-pulau terdepan sebagai beranda nusantara. 

Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan kehidupan yang lebih baik kepada penduduk Pulau Miangas, akan semakin menegaskan dan mengokohkan klaim atau okupasi kedaulatan Negara Indonesia atas Pulau Miangas serta membuktikan kehadiran negara di pulau tersebut.


****


Semoga bermanfaat dan kita semakin mencintai setiap bagian dari NKRI sebagai wujud menjaga keutuhan bangsa dan negara. Perlu kita tekankan kesadaran untuk mendahulukan tauladan ketimbang tuntutan. Jaya Indonesiaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar